Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM51 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Mei 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 756 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juni 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM33 Tahun 2014Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012Tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM17 Tahun 2014Tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |