Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM51
Tahun 2018
Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 756
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juni 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM33 Tahun 2014 Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM33 Tahun 2014Tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012Tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM17 Tahun 2014Tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi PenerbanganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File