Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kendal dan Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 10
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN KENDAL DAN BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN BATANG PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 112
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File