Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 17
Tahun 2016
Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1536
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File