Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Banjarbaru
Judul | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Banjarbaru |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 April 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 43 |
Nomor_Tambahan | 3822 |
Tanggal_Pengundangan | 20 April 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020Tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan SelatanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021Tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di DaerahUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan TimurUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |