Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 43
Tahun 2013
Tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 April 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 578
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File