Undang-undang Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Judul Undang-undang Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 37
Tahun 1953
Tentang PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 88
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File