Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 31/PMK.03/2011
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Februari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File