Undang-undang Nomor 37 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 Jo. 31, 8, 9, 11 dan 16

Judul Undang-undang Nomor 37 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 Jo. 31, 8, 9, 11 dan 16
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 37
Tahun 1947
Tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO. 5, 7 JO. 31, 8, 9, 11 DAN 16
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File