Undang-undang Nomor 31 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1953 dan Berikutnya� (lembaran-negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
Judul | Undang-undang Nomor 31 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1953 dan Berikutnya� (lembaran-negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
Nomor_Pengundangan | 81 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 1953 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1950Tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan Untuk Tahun 1950 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1950Tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan Untuk Tahun 1950 |