Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 27 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEMBATASAN ORANG ASING MASUK KE WILAYAH INDONESIA DALAM MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan BaruPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 827 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juli 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan BaruPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas |