Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 11/per/m.kukm/ix/2016 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 11/per/m.kukm/ix/2016 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
Nomor | 11/PER/M.KUKM/IX/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 September 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1485 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2009Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-undangPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahPeraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |