Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

Judul Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 73
Tahun 2023
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 November 2023
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 144
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 November 2023
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pedoman Penyusunan Rancana Umum Energi Nasional
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang Energi