Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Judul Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Jenis PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 13
Tahun 2024
Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Januari 1970
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 39
Nomor_Tambahan 6910
Tanggal_Pengundangan 13 Februari 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO