Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 210/PMK.01/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1961 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pengampunan PajakPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |