Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Judul Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 30
Tahun 2002
Tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2002
Pejabat_Menetapkan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2002
Nomor_Pengundangan 137
Nomor_Tambahan 4250
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2002
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

File