Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Judul | Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 2002 |
Tentang | KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Desember 2002 |
Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2002 |
Nomor_Pengundangan | 137 |
Nomor_Tambahan | 4250 |
Tanggal_Pengundangan | 27 Desember 2002 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme |