Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 32
Tahun 2013
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANGLI DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Mei 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 798
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Juni 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File