Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal
Judul | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1950 |
Tentang | MENETAPKAN "UU DRT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UU FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2023Tentang Provinsi Jawa Timur |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1950 |
Nomor_Pengundangan | 32 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 1950 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |