Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 27 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Mei 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 599 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Mei 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |