Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor 7
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 842
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File