Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 27 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 485 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |