Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 16
Tahun 2017
Tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1274
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File