Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 41
Tahun 2019
Tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Mei 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 656
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juni 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File