Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 27 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1532 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |