Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 27
Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1532
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File