Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2014 Kepada 12 (dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2014 Kepada 12 (dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 4
Tahun 2013
Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2014 KEPADA 12 (DUA BELAS) GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 September 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1172
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File