Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2014 Kepada 12 (dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2014 Kepada 12 (dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 4 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2014 KEPADA 12 (DUA BELAS) GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1172 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 September 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |