Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.41 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelengara Bandar Udara Budiarto

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.41 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelengara Bandar Udara Budiarto
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.41
Tahun 2014
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1333
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File