Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 229/PMK.04/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tahun 2020Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang AseanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1980
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang AseanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

File