Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 130/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1292 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan PerdaganganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 Tahun 2014Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan PaduanPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan PerdaganganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan |