Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 130/PMK.010/2012 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 07 Agustus 2012 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
| Nomor_Pengundangan | 786 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 07 Agustus 2012 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data