Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 130/PMK.010/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Agustus 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 786 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Agustus 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |