Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Judul Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 14
Tahun 2002
Tentang PENGADILAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 April 2002
Pejabat_Menetapkan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2002
Nomor_Pengundangan 27
Nomor_Tambahan 4189
Tanggal_Pengundangan 12 April 2002
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997Tentang Badan Penyelesaian Sengketa PajakTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan KehakimanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985Tentang Pajak Bumi dan BangunanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah AgungUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUndang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Tentang Penagihan Pajak dengan Surat PaksaUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1997Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

File