Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 14/PRT/M/2011
Tahun 2011
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 November 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 724
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 November 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File