Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 14/PRT/M/2010
Tahun 2010
Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Oktober 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 587
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File