Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ALOKASI DAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Januari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 42 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Januari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |