Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 3
Tahun 2009
Tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Februari 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status -
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 15
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Februari 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979Tentang Penyusutan ArsipUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1971Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok KearsipanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok KepegawaianPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976Tentang Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979Tentang Penyusutan ArsipKeputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia BersatuPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2006Tentang Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

File