Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2009 |
Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Februari 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | - |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 15 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Februari 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979Tentang Penyusutan ArsipUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1971Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok KearsipanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974Tentang Pokok-pokok KepegawaianPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976Tentang Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979Tentang Penyusutan ArsipKeputusan Presiden Nomor 187 Tahun 2004Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia BersatuPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2006Tentang Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |