Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual_x000D__x000D_ nomor 15 Tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual_x000D__x000D_ nomor 15 Tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 157/PMK.05/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUALNOMOR 15 TENTANG PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Oktober 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1194 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |