Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Judul | Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Gaji Keempat Belas Kepada Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
Nomor | 1 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN GAJI KEEMPAT BELAS KEPADA PEGAWAI DAN PENASIHAT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi |
Tahun_Pengundangan | 2019 |
Nomor_Pengundangan | 565 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Mei 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |