Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 26 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2018 |
Nomor_Pengundangan | 1063 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |