Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kepolisian Khusus

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kepolisian Khusus
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 9
Tahun 2021
Tentang KEPOLISIAN KHUSUS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan LISTYO SIGIT PRABOWO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1039
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO