Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 61/PMK.01/2012
Tahun 2012
Tentang PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 April 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 461
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 April 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File