Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 77
Tahun 2013
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1590
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File