Undang-undang Nomor 23 Tahun 1947 Tentang Penghapusan Pengadilan-raja (zelfbest Uursrecht Spraak) di Jawa dan Sumatera

Judul Undang-undang Nomor 23 Tahun 1947 Tentang Penghapusan Pengadilan-raja (zelfbest Uursrecht Spraak) di Jawa dan Sumatera
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 23
Tahun 1947
Tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA (ZELFBEST UURSRECHT SPRAAK) DI JAWA DAN SUMATERA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File