Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 52
Tahun 2021
Tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Juni 2021
Pejabat_Menetapkan BUDI KARYA SUMADI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 694
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

File