Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 52 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Juni 2021 |
Pejabat_Menetapkan | BUDI KARYA SUMADI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 694 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Juni 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009Tentang KepelabuhanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |