Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 25 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1067 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar LainUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005Tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (21 April 2005)Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain |