Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 30
Tahun 2021
Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 565
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan

File