Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 63 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1281 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Oktober 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1959Tentang Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 (lUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang PembenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018Tentang Badan Layanan Umum Daerah |