Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 63
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1281
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1959Tentang Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 (lUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang PembenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera SelatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018Tentang Badan Layanan Umum Daerah

File