Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 27/PMK.08/2020
Tahun 2020
Tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 304
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Maret 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Tentang Surat Utang NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan

File