Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 27/PMK.08/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Maret 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 304 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Maret 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Tentang Surat Utang NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan |