Undang-undang Nomor 31 Tahun 1956 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 31 Tahun 1956 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 31
Tahun 1956
Tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 24) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1956
Nomor_Pengundangan 76
Nomor_Tambahan 1133
Tanggal_Pengundangan 26 Desember 1956
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

File