Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/lembaga

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/lembaga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 20
Tahun 2023
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Maret 2023
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 232
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/lembaga
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 Tahun 2022Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File