Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 3
Tahun 2019
Tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 166
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File