Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 102/PMK.05/2014
Tahun 2014
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 Tahun 2019Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 720
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Juni 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File