Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 102/PMK.05/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Mei 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 123 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Mei 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |