Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 102/PMK.05/2009
Tahun 2009
Tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Mei 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 123
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Mei 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File